Jumat, 23 November 2012

referensi


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar belakang
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan pada Desember 2005. Mulai saat itu, sertifikasi menjadi istilah yang sangat popular dan menjadi topik pembicaraan yang hangat dimasyarakat, terutama didunia pendidikan. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut minimal memiliki tiga fungsi. Pertama, sebagai landasan yuridis bagi guru dari perbuatan semena-mena dari siswa, orang tua, dan masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan profesionalisme guru. Ketiga, untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan demikian, sertifikasi guru merupakan program yang menjanjikan bagi guru. Selain pemerintah bermaksud ingin meningkatkan profesionalisme guru, juga ingin meningkatkan taraf hidup guru. Tak ayal, isu ini mendapatkan sambutan hangat dikalangan pendidikan, terutama para guru atau pendidik. Harapan itu segera terwujud setelah pemerintah (Mendiknas) menerbitkan Permendiknas nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan, 4 Mei 2007, dan keputusan Mendiknas nomor 057/O/2007 tentang penetapan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan, 13 Juli 2007. Dalam makalah ini akan dijelaskan apa arti sertifikasi, bagaimana prinsip-prinsipnya, dan apa saja syarat-syarat dalam sertifikasi guru.
 
B.  Rumusan masalah
a.    Apa pengertian dari sertifikasi guru ?
b.    Apa saja prinsip-prinsip sertifikasi guru ?
c.    Bagaimana ruang lingkup sertifikasi guru ?
d.   Bagaimana pelaksanaan sertifikasi guru ?
e.    Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru ?
f.     Apa syarat-syarat sertifikasi guru ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian sertifikasi guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.[1]
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus
uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya.
Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program
yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut.


B.  Ruang lingkup sertifikasi
Ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi guru:[2]
a. Persiapan pelaksanaan sertifikasi guru diawali dengan penyusunan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru oleh Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti.
b. Berdasarkan surat dari Dirjen PMPTK, Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia pelaksana sertifikasi guru tingkat provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Salah satu tugas panitia tingkat kabupaten/kota adalah membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK.
c.    Ditjen PMPTK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima dokumen-dokumen dari Ditjen PMPTK.
d.   Berdasarkan daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru dan kuota yang diterima dari Ditjen PMPTK di wilayah kerjanya, panitia di tingkat kabupaten/kota menetapkan dan menyerahkan daftar peserta sertifikasi ke kanitia tingkat provinsi.
e.    Panitia tingkat provinsi mengumpulkan daftar peserta sertifikasi dari panitia tingkat kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke panitia tingkat pusat (Ditjen PMPTK).

C.  Prinsip-prinsip sertifikasi guru
Menurut Jalal (2007), prinsip sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
a.       Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan  memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan  pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b.      Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah  dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru diharapkan guru dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
c. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Agar pelaksanaan program sertifikasi  dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar  kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan  standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
e. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah  tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

D.  Pelaksanaan sertifikasi guru
Pada masa mendatang , seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik (professional) harus mengikuti progam pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Untuk dapat mengikuti profesi guru, ia dipersyaratkan memiliki ijazah S-1, baik S-1 kependidikan maupun S-1 nonkependidikan dan lulus tes seleksi yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara. Setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi, barulah ia mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam program sertifikasi calon guru.
Saat ini guru disekolah ada yang berijazah S-1 atau D-4, ada juga yang belum berijazah S-1 atau D-4. Bagi yang belum berijazah S-1 atau D-4 dan ingin memperoleh sertifikat pendidik, ia dapat mengajukan ke Depdiknas kabupaten atau kota setempat untuk diseleksi. Apabila hasilnya bagus dan memenuhi syarat, ia dapat diikutkan dalam uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk. Setelah mengikuti berbagai jenis tes dan dinyatakan lulus, ia memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dari pemerintah.

E.  Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan  tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.    Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.    Meningkatkan martabat guru.
d.   Meningkatkan profesionalitas guru.

Manfaat sertifikasi, antara lain :
Ø Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
Ø Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
Ø Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
Ø Menjaga lembaga penyelenggaraa pendidikan dari keingina internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

F.   Peran Sertifikasi Guru terhadap Peningkatan Mutu Sekolah
Melalui uji kompetensi, sesungguhnya guru diarahkan pada penguasaan kompetensi minimal yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (Samani, 2006: 15). Kompetensi professional mencakup dimensi:
a.    penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam.
b.    menguasai struktur dan metode keilmuannya. Ini artinya guru professional harus selalu berusaha untuk mengembangkan pembelajaran dengan kreatif dan inovatif sehingga proses pembelajaran di kelas sungguh menjadi pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan (PAIKEM).
    Guru professional adalah guru yang selalu harus meningkatkan kompetensi profesionalnya dengan berusaha menguasai bidang ilmunya dengan baik, menyegarkan penguasaan ilmu dengan mencari referensi terbaru, mengikuti perkembangan sains dan teknologi, mengembangkanbahan ajar dan media pembelajaran. Berkaitan dengan kompetensi paedagogik guru harus berusaha menguasai pola pembelajaran paradigm baru denga metode inovatif. Kecuali itu guru harus mengembangkan kompetensi social dan kepribadian, karena bagaimanapun di tengah masyarakat guru harus tetap mampu menjadi teladan.

G.  Syarat-syarat sertifikasi
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Sasaran sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai berikut :[3]
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
b. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
c. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
e. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama;
f.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu :
Ø kualifikasi akademik
Ø pendidikan dan pelatihan,
Ø  pengalaman mengajar,
Ø  perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
Ø  penilaian dari atasan dan pengawas,
Ø  prestasi akademik,
Ø  karya pengembangan profesi,
Ø  keikutsertaan dalam forum ilmiah,
Ø  pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
Ø  penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan  tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.    Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.    Meningkatkan martabat guru.
d.   Meningkatkan profesionalitas guru.
















DAFTAR PUSTAKA

Muslich Masnur, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik.  Jakarta:  PT Bumi Aksara. 2007
http://www.wonosari.com/t4273-sertifikasi-bagi-guru-dan-dosen




[1] Masnur Muslich, Sertifikasi Guru menuju Profesionalisme Pendidik, Hal. 2
[2] http://www.wonosari.com/t4273-sertifikasi-bagi-guru-dan-dosen, diakses pada 13 Mei 2012, jam 23:20
[3] http://ebookfreetoday.com/view-pdf.php?bt=MEMPERSIAPKAN-KOMPETENSI-MENUJU-SERTIFIKASI-GURU%EF%80%AA&lj=http://www.bimakab.go.id/files/bahtiar-3.doc/diakses pada 13 Mei 2012,jam 23:20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar