BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan pada Desember 2005. Mulai
saat itu, sertifikasi menjadi istilah yang sangat popular dan menjadi topik
pembicaraan yang hangat dimasyarakat, terutama didunia pendidikan. Dengan
diberlakukannya undang-undang tersebut minimal memiliki tiga fungsi. Pertama,
sebagai landasan yuridis bagi guru dari perbuatan semena-mena dari siswa, orang
tua, dan masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan profesionalisme guru. Ketiga,
untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan
demikian, sertifikasi guru merupakan program yang menjanjikan bagi guru. Selain
pemerintah bermaksud ingin meningkatkan profesionalisme guru, juga ingin
meningkatkan taraf hidup guru. Tak ayal, isu ini mendapatkan sambutan hangat
dikalangan pendidikan, terutama para guru atau pendidik. Harapan itu segera
terwujud setelah pemerintah (Mendiknas) menerbitkan Permendiknas nomor 18 tahun
2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan, 4 Mei 2007, dan keputusan
Mendiknas nomor 057/O/2007 tentang penetapan perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi guru dalam jabatan, 13 Juli 2007. Dalam makalah ini akan dijelaskan
apa arti sertifikasi, bagaimana prinsip-prinsipnya, dan apa saja syarat-syarat
dalam sertifikasi guru.
B. Rumusan masalah
a. Apa
pengertian dari sertifikasi guru ?
b. Apa
saja prinsip-prinsip sertifikasi guru ?
c. Bagaimana
ruang lingkup sertifikasi guru ?
d. Bagaimana
pelaksanaan sertifikasi guru ?
e. Apa
tujuan dan manfaat sertifikasi guru ?
f. Apa
syarat-syarat sertifikasi guru ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
sertifikasi guru
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.[1]
Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
guru dan dosen sebagai tenaga
profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Berdasarkan pengertian
tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian
pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus
uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji
kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang
sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam
Depdiknas, 2004).
Menurut Mulyasa (2007),
Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang
ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang
dipilihnya.
Maka, dapat disimpulkan
bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program
yang dilakukan oleh pemerintah dibawah
kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan
di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan
pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil
mengikuti program tersebut.
B. Ruang lingkup
sertifikasi
Ruang
lingkup pelaksanaan sertifikasi guru:[2]
a. Persiapan
pelaksanaan sertifikasi guru diawali dengan penyusunan pedoman pelaksanaan
sertifikasi guru oleh Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti.
b. Berdasarkan surat dari Dirjen PMPTK, Dinas
Pendidikan Provinsi membentuk panitia pelaksana sertifikasi guru tingkat
provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Salah satu tugas panitia tingkat
kabupaten/kota adalah membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK.
c. Ditjen
PMPTK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada Dinas Pendidikan
Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini Dinas
Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima
dokumen-dokumen dari Ditjen PMPTK.
d. Berdasarkan
daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru dan kuota yang diterima dari
Ditjen PMPTK di wilayah kerjanya, panitia di tingkat kabupaten/kota menetapkan
dan menyerahkan daftar peserta sertifikasi ke kanitia tingkat provinsi.
e. Panitia
tingkat provinsi mengumpulkan daftar peserta sertifikasi dari panitia tingkat
kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke panitia tingkat pusat (Ditjen
PMPTK).
C. Prinsip-prinsip sertifikasi
guru
Menurut Jalal (2007),
prinsip sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
a. Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada
proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif,
dan memenuhi standar pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan
peluang kepada para pemangku kepentingan
pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil
sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan
akademik.
b. Berujung
pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan
kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam
meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non
PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru diharapkan guru
dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan.
c. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan. Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka
memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi
dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara
matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan
standar kompetensi guru. Kompetensi guru
mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sedangkan
standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian
dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata
pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan
uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
e. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh
pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru
serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan
jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta
sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan
penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per
Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
D. Pelaksanaan
sertifikasi guru
Pada
masa mendatang , seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik
(professional) harus mengikuti progam pendidikan profesi guru dan uji
kompetensi. Untuk dapat mengikuti profesi guru, ia dipersyaratkan memiliki
ijazah S-1, baik S-1 kependidikan maupun S-1 nonkependidikan dan lulus tes
seleksi yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara. Setelah menempuh dan lulus
pendidikan profesi, barulah ia mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh
sertifikat pendidik dalam program sertifikasi calon guru.
Saat
ini guru disekolah ada yang berijazah S-1 atau D-4, ada juga yang belum
berijazah S-1 atau D-4. Bagi yang belum berijazah S-1 atau D-4 dan ingin
memperoleh sertifikat pendidik, ia dapat mengajukan ke Depdiknas kabupaten atau
kota setempat untuk diseleksi. Apabila hasilnya bagus dan memenuhi syarat, ia
dapat diikutkan dalam uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK yang
ditunjuk. Setelah mengikuti berbagai jenis tes dan dinyatakan lulus, ia
memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok dari pemerintah.
E. Tujuan dan Manfaat
Sertifikasi
Menurut Jalal (2007),
sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
c. Meningkatkan
martabat guru.
d. Meningkatkan
profesionalitas guru.
Manfaat
sertifikasi, antara lain :
Ø Melindungi
profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat
merusak citra profesi guru itu sendiri.
Ø Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang
akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya
manusia di negeri ini.
Ø Menjadi
wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga
berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
Ø Menjaga
lembaga penyelenggaraa pendidikan dari keingina internal dan eksternal yang
potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
F.
Peran Sertifikasi Guru terhadap
Peningkatan Mutu Sekolah
Melalui uji kompetensi, sesungguhnya guru diarahkan pada
penguasaan kompetensi minimal yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (Samani, 2006: 15).
Kompetensi professional mencakup dimensi:
a. penguasaan materi ajar secara luas
dan mendalam.
b. menguasai struktur dan metode
keilmuannya. Ini artinya guru professional harus selalu berusaha untuk
mengembangkan pembelajaran dengan kreatif dan inovatif sehingga proses
pembelajaran di kelas sungguh menjadi pembelajaran yang aktif, inovatif,
kreatif dan menyenangkan (PAIKEM).
Guru professional adalah guru yang selalu harus meningkatkan kompetensi profesionalnya dengan berusaha menguasai bidang ilmunya dengan baik, menyegarkan penguasaan ilmu dengan mencari referensi terbaru, mengikuti perkembangan sains dan teknologi, mengembangkanbahan ajar dan media pembelajaran. Berkaitan dengan kompetensi paedagogik guru harus berusaha menguasai pola pembelajaran paradigm baru denga metode inovatif. Kecuali itu guru harus mengembangkan kompetensi social dan kepribadian, karena bagaimanapun di tengah masyarakat guru harus tetap mampu menjadi teladan.
Guru professional adalah guru yang selalu harus meningkatkan kompetensi profesionalnya dengan berusaha menguasai bidang ilmunya dengan baik, menyegarkan penguasaan ilmu dengan mencari referensi terbaru, mengikuti perkembangan sains dan teknologi, mengembangkanbahan ajar dan media pembelajaran. Berkaitan dengan kompetensi paedagogik guru harus berusaha menguasai pola pembelajaran paradigm baru denga metode inovatif. Kecuali itu guru harus mengembangkan kompetensi social dan kepribadian, karena bagaimanapun di tengah masyarakat guru harus tetap mampu menjadi teladan.
G. Syarat-syarat
sertifikasi
Undang-undang nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik
profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi
(pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi guru
merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru,
serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak
pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Sasaran sertifikasi
guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh
pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan
pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian
portofolio sebagai berikut :[3]
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)
atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
b. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen
Pendidikan Nasional.
c. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY)
atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
e. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada
satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama;
f. Memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas
penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS
berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu
:
Ø kualifikasi
akademik
Ø pendidikan dan
pelatihan,
Ø pengalaman mengajar,
Ø perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
Ø penilaian dari atasan dan pengawas,
Ø prestasi akademik,
Ø karya pengembangan profesi,
Ø keikutsertaan dalam forum ilmiah,
Ø pengalaman organisasi di bidang kependidikan
dan sosial, dan
Ø penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
Sepuluh
komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap
komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru
peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan
komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Menurut Jalal (2007),
sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
c. Meningkatkan
martabat guru.
d. Meningkatkan
profesionalitas guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Muslich Masnur,
Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta:
PT Bumi Aksara. 2007
http://www.wonosari.com/t4273-sertifikasi-bagi-guru-dan-dosen
[1]
Masnur Muslich, Sertifikasi Guru menuju
Profesionalisme Pendidik, Hal. 2
[2] http://www.wonosari.com/t4273-sertifikasi-bagi-guru-dan-dosen,
diakses pada 13 Mei 2012, jam 23:20
[3]
http://ebookfreetoday.com/view-pdf.php?bt=MEMPERSIAPKAN-KOMPETENSI-MENUJU-SERTIFIKASI-GURU%EF%80%AA&lj=http://www.bimakab.go.id/files/bahtiar-3.doc/diakses
pada 13 Mei 2012,jam 23:20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar